GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti kehebohan terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) spesifiknya banyak di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menegaskan bahwa hal itu membuka kotak pandora.
Said Didu pun menyebutkan bahwa dugaan nilai pajak dan bea cukai yang tak masuk ke negara selama 8 tahun.
"Terbukanya transaksi mencurigakan staf @kemenkeu lebih Rp300 triliun membuka kotak pandora skandal yang terjadi. Perkiraan saya bahwa nilai pajak dan bea tidak masuk ke Negara selama 8 tahun sekitar Rp 4.000 triliun. Anehnya mslh ini seakan diselesaikan lewat buzzeRp," tutur Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3).
Sementara itu, dikutip dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, Said Didu mengaku meragukan angka tersebut hanya Rp300 Triliun. Ia mengaku punya hitung-hitungan sendiri mengenai masalah ini dengan berpacu pada Tax Ratio.
"Dulu pada saat SBY, Tax Ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen," tutur Said Didu.
Kemudian, Said Didu mengungkit soal pendapatan negara dari pajak yang menurutnya akan ada kaitannya dengan pendapatan yang seharusnya diterima negara.
Sayangnya, lanjutnya, Said Didu mengungkapkan ada uang yang melayang tak masuk ke negara padahal uang tersebut harusnya masuk ke negara. Angkanya pun sangat banyak.
"Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 Triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara Cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara," papar Said Didu.
Tak hanya itu, Said Didu pun menilai bahwa penegak hukum akan kesulitan untuk menetapkan kejanggalan ini sebagai tindak korupsi jika kedapatan benar melakukan kejanggalan yang heboh ini.
"Pengertian korupsi adalah mengambilkan uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses. Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara," tandas Said Didu.
Sumber: newsworthy